TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi yang dialamatkan kepada Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas kini bakal berproses panjang.
Sebab, mantan Bupati Konawe dua periode ini bakal menempuh proses hukum, atas tudingan yang dilontarkan Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMS).
Supriyadin SH., MH selaku kuasa hukum Lukman Abunawas mengatakan, dirinya sudah mendapatkan kuasa untuk memperkarakan Kordinator AMS, La Ode Hamdan ke Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa 27 Agustus 2019.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh AMS merupakan bagian dari pencemaran nama bail kliennya, karena telah menyebar fitnah atau berita bohong terkait pemalsuan tanda tangan.
“Yah, kami akan laporlan besok ke Mabes Polri,” katanya.
Selain pencemaran nama baik, lanjut pengacara muda ini, tudingan AMS juga dikategorikan pelanggaran UU ITE. Sebab, tudingan dan fitnah tersebut sudah disebarkan melalui sejumlah akun media sosial (Medsos).
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Lukman Abunawas juga akan melaporkan perihal tudingan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra, yang juga muara tudingan tersebut dialamatkan kepada kliennya.
“Terkait KONI itu tidak benar, karena klien kami bekerja sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Supriyadin, hal lain yang juga akan dilaporkan ke Mabes Polri adalah perihal desa fiktif. Sebab, tidak ada desa fiktif di Kabupaten Konawe, karena desa-desa yang dimaksud ada sampai saat ini.
Laporan: Ikas









