TenggaraNews.com, KENDARI – Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat 26 April 2019 malam di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terdakwa dua yakni Riki Fajar sempat menyangkal dan mencabut jawabannya saat di BAP oleh penyidik.
Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga ini menepis jawaban pada BAP nomor 17, terkait keberadaan stiker miliknya saat penggerebekan terjadi.
Pada BAP tersebut, Riki Fajar memberikan jawaban, bahwa sebelumnya Ia tidak mengetahui siapa yang memegang stiker tersebut, namun belakangan baru diketahui yang memegang stiker itu ternyata orang yang datang bersama Sulkhani.
“Mohon maaf yang mulia, pernyataan di sini saya tidak terlalu fokus,” ucap Sekretaris DPD PKS Kota Kendari ini.
Saat ditanya JPU, apakah akan tetap pada jawaban saat di BAP atau akan mencabutnya, di mana kedua pilihan yang ditawarkan memiliki konsekuensi hukum masing-masing, Riki Fajar menjawab untuk mencabut pernyataannya di BAP nomor 17 tersebut.
“Saya cabut yang mulia,” kata Riki Fajar di hadapan majelis hakim.
Akan tetapi, tak lama kemudian, setelah Ia mencoba menjelaskan terkait jawaban pada BAP tersebut kepada majelis hakim, dan kembali ditanya apakah benar-benar mau mencabut jawabannya pada BAP nomor 17 itu atau tetap, tiba-tiba Riki Fajar mengubah pilihannya dan tetap pada pernyataan dalam berita acara tersebut.
“Tetap pada BAP yang mulia,” ujar Riki Fajar.
Untuk diketahui, jawaban di BAP pada nomor 17 tersebut kembali dipertegas pada nomor 28, yang pernyataan terdakwa Riki Fajar kurang lebih sama.
Laporan: Ikas
Editor: Rustam Djamaluddin