TenggaraNews.com, MUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, menghentikan pesta pernikahan di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu 28 Maret 2020.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan surat edaran Bupati Muna, sebagai bentuk pencegahan penularan penyakit virus corona atau Covid-19, yang saat ini sedang melanda di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aqsa mengatakan, penghentian pesta dilakukan secara persuasif dan pihaknya juga mengimbau kepada pemilik hajatan untuk tidak melakukan kumpul-kumpul secara bersamaan, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pihak kami telah memberitahukan kepada tuan rumah untuk menghentikan acara pernikahan tersebut, karena tidak boleh mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Mereka tidak mengurus izin keramaian, jika mereka mengurus izin, sudah pasti pihak kapolisian melarang pelaksanaannya, apalagi sudah ada instruksi dari Kapolri,” ungkapnya Minggu 29 Maret 2020.
Akan tetapi, kata mantan Kapolsek Tongkuno, pesta tetap dilaksanakan sebab terlanjur diniatkan dengan hal yang tidak seperti biasa, sang pengantin tetap di dalam rumah, sementara para tamu undangan yang berada di tenda masuk terseleksi.
Para tamu undangan yang hendak menemui pengantin, lanjutnya, saat itu harus mencuci tangan, kemudian para tamu undangan langsung turun kembali ke dalam tenda. Saat itu, pihak Polsek Katobu menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik.
“Yang punya hajatan kooperatif. Mereka menyadari akan kemungkinan adanya risiko penularan virus corona pada pesta pernikahan tersebut, sehingga ikhlas melanjutkannya namun tidak seperti pernikahan pada umumnya,” katanya.
Ditambahkannya, selama belum ada pencabutan darurat wabah virus corona, Polres Muna melarang melakukan pesta apapun, apalagi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
“Kami akan terus melakukan pemantauan di wilayah hukum Polres Muna. Yang jelas, untuk mengumpulkan orang dalam jumlah banyak untuk saat ini tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Laporan: Phoyo