TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2016 lalu, berujung di meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menjelaskan, bahwa keenam terdakwa tersebut diduga melakukan Pungli dalam kepengurusan berkas di lingkup Dinas Pendidikan Konsel.
“Dalam dakwaan kami, keenam terdakwa ini merupakan tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepolisian Resort (Polres) Konsel pada tahun 2015 lalu, terkait dengan beberapa guru yang melakukan penyetoran pada saat pemberkasan untuk mendapatkan sertifikasi ,” ungkapnya di persidangan, Kamis 18 Januari 2018.
Sementara itu, Kuasa Hukum keenam terdakwa, Khalid Usman SH menjelaskan, bahwa terkait dengan dakwaan JPU tersebut, pihaknya keberatan dalam materi pokoknya. Kendati demikian, pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
“Jadi dari dakwaan JPU, itu sebenarya kami keberatan. Akan tetapi, teryata UU yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur syarat formil yaitu identitas terdakwa, dan tenggang waktu pengajuan berkas di pengadilan. Itu yang di atur di dalam KUHAP tentang apa dimaksud dalam keberatan itu, ” ungkapnya saat ditemui awak media TenggaraNews,com.
Hal senada juga dilontarkan oleh Aswar Anas Muhammad SH, Syamdudin SH, dan Fadh Atsur SH., MH selaku tim kuasa hukum para terdakwa. Bahwa terkait dengan dakwaan JPU pihaknya bakal mengajukan keberatan pada saat pengajuan saksi Ahli.
“Kami tetap keberatan dengan dakwaan JPU. Tapi itu pada saat pemeriksaan saksi dan pengajuan saksi ahli, ” ucap tiga kuasa hukum muda itu.
Untuk diketahui, dari enam terdakwa tersebut, lima diantaranya merupakan honorer dan satunya lagi PNS di Dinas Pendidikan Konsel. Adapun jumlah Pungli saat di OTT yakni sebesar Rp 50 juta. Rencananya, untuk agenda sidang berikutnya JPU akan menghadirkan saksi dari guru SD dan SMP di Kabupaten Konsel.
Laporan: IFAL CHANDRA









