TenggaraNews.com, KENDARI – Jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sultra, Selasa 26 Juli 2018 yang diajukan tim kuasa hukum dari pemohon paslon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar, KPU Provinsi Sultra selaku termohon mengaku telah siap menghadapi gugatan tersebut.
Salah satu tim kuasa hukum KPU Provinsi Sultra, Samiru mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengkaji dan mempelajari permohonan dari pemohon Paslon Gubernur Sultra nomor urut 3 tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah merumuskan perihal substansinya secara detail. Termaksud eksepsi pokok permohonannya.
“Semua dalilnya kami sudah jawab bedasarkan bukti faktual yang terukur dan berdasar pada norma, teoritis, dan asas hukumnya,” ungkap Samiru ketika dihubungi via WhatsAppnya, Selasa 24 Juli 2018.
Lebih lanjut, alumni Fakultas Hukum (FK) UHO ini menambahkan, ia sangat yakin jika penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Sultra telah melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil. Namun, ia juga menghormati hak dari pemohon (Rusda Mahmud-Safei Kahar) yang menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.
Meski demikian, secara formil Ia pesimis permohonan pemohon tersebut diterima. Terlebih secara materil dianggap dalil yang mereka kemukakan agak sumir untuk dikonstruksi sebagai fakta hukum yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
“Pada intinya kami fokus untuk internal kami. Dan menghargai hak mereka dalam berupaya. Kita lihat saja nanti, serahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa, mengadili dan memutus PHP Pilgub Sultra,” ujar pengacara muda ini.
“Kami berharap Sultra tetap kondusif dan damai,” harapnya.
Laporan: Ikas Cunge