TenggaraNews.com, KENDARI – Perkembangan teknologi dewasa ini diikuti dengan pertumbuhan media online yang kian bertambah. Hanya saja, keberadaan media online sebagai penyedia informasi tentu akan diperhadapkan dengan sejumlah tantangan, baik dari sisieksistensi maupun kredibilitas berita yang disajikan.
Hal ini pula yang mendasari terselenggaranya diskusi publik, yang diinisiasi oleh dua organisasi pewarta media online yakni DPD Jurnalis Online Indonesia (Join) Kendari, dan Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Sultra, selasa 21 Mei 2019 di Swiss-Bellhotel Kendari. Diskusi yang digelar mulai pukul 16.30 ini mengusung tema “Masa Depan Media Online (Tantangan dan Harapan).
Pada kesempatan pertama, Ketua Perjosi Sultra, Milwan diberikan kesempatan untuk memaparkan pandangannya terkait tantangan dan harapan media online saat ini dan di masa mendatang.
Menurut Milwan, salah satu tantangan bagi perusahaan media online saat ini adalah kebijakan Dewan Pers yang membatasi produksi informasi bagi perusahaan yang tidak terverifikasi, serta batasan liputan bagi pewarta yang tidak pernah mengikuti ujian kompetensi wartawan (UKW).
“Di Sultra ini banyak yang sudah punya badan hukum media online, sudah ada SIUP dan SITU-nya tapi tidak terverifikasi di Dewan Pers. Akhirnya, soal verifikasi Dewan Pers ini kadang menjadi alasan bagi Pemda atau instansi lain tidak menerima pewarta atau memberikan informasi. Belum lagi soal UKW wartawan, sementara media online saat ini banyak pewartanya yang pandai menulis tapi belum ikut UKW,” kata Milwan saat memaparkan materi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa hal itu baru menyangkut akses informasi. Kemudian, pada sisi lain, media online sebagai sebuah bisnis membutuhkan operasional untuk menunjang eksistensi perusahaan, sementara sumber kebutuhan itu didapatkan dari hasil kerja sama dengan perusahaan, Pemda, dan instansi lainnya yang menjadi mitra.
“Biasa tidak maumi kerjasama, kontrak atau beriklan, sebut saja ada salah satu Pemda di Sultra sudah menerapkan itu, padahal secara konstitusi media yang belum terverifikasi Dewan Pers namun sudah berbadan hukum dan melengkapi dokumen perizinan itu sudah layak produksi informasi, mulai dari memperoleh, mengolah dan mengedarkan, dan secara administrasipun sudah layak kontrak kerja sama,” jelas Milwan.
Dikesempatan sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Join Kota Kendari, Mirkas mengungkapkan, selain kebijakan Dewan Pers, tantangan bagi media online saat ini dan di masa mendatang adalah eksistensi dan kredibilitas informasi.
Media informasi, lanjut pria yang akrab disapa Ikas, bukan hanya media online, elektronik dan cetak, namun media sosial juga seperti Facebook, Watshapp dan lainnya.
Media online sebagai penyedia informasi memiliki tantangan mempertahankan eksistensi pemberitaan. Disamping itu menjaga keakuratan dan kredibilitas informasi yang disajikan.
“Jika hal itu tidak diperhatikan, maka media online bisa saja terpinggirkan, masyarakat akan memilih penyedia informasi yang memerhatikan kedua hal itu,” ujarnya.
Kendati demikian, ayah dua anak ini meyakini bahwa media online saat ini masih mendominasi dan terdepan dalam menyajikan informasi secara aktual.
Kebutuhan informasi masyarakat dapat terpenuhi oleh media online yang hingga kini terus up date, dan tersedia di dinding sosial media, baik Facebook, Watshapp, Line, Instagram, dan lainnya.
“Kelebihan media online itu ada pada kecepatan. Masyarakat dapat menerima informasi secara cepat tanpa repot, tapi lagi-lagi kembali pada kualitas, kalau mau eksis dan terpercaya, menjadi pilihan masyarakat, yah harus akurat, info berimbang, dan mendidik,” tutupnya.
Laporan: Echy Zakaria
Editor: Rustam Djamaluddin