TenggaraNews.com, MUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna berhasil mengamankan tujuh orang yang merupakan bandar, kurir dan pemakai Narkoba jenis Sabu di tiga tempat berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi dan pesta Narkoba jenis sabu.
Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, tujuh yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS, DA, IQ, AS, AF, JU dan MA yang ditangkap di hari yang berbeda, di Jalan Kelinci, Jalan Ir. Juanda dan Jalan Basuki Rahmat.
“Tentunya penangkapan tersebut beradasarkan laporan dari warga sekitar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Muna yang di Pimpin langsung oleh AKP. Syarifuddin bersama timnya, dan dari semua tersangka akan dilakukan penyidikan sampai dengan penahanan,” ucapnya, Kamis 23 Mei 2019.
Lebih lanjut, Kapolres Muna menjelaskan, tiga terduga berinisial RS, DA dan IQ di lakukan pengakapan di Jalan Kelinci, dengan barang bukti (BB) 2 sachet kristal bening jenis sabu seberat 0,5 gram, dan 179 sachet kosong serta uang tunai Rp 2.100.000. Sementara penangkapan AS, dilakukan di Jalan Ir. Juanda dengan barang bukti (BB) 0,51 gram serta handphone dan penangkapan AF, JU dan MA dilakukan di Jalan Basuki Rahmat, dengan barang bukti jenis sabu seberat 0,43 gram, tiga sachet kosong,satu sendok takar, handphone dan alat hisap.
“Berdasarkan penyelidikan, barang haram tersebut didapatkan dari Kota Kendari, dan ada satu pemain lama yang kita tangkap berinisial IQ, sementara satu lainnya berstatus PNS masih di periksa sebagai saksi. Apakah nantinya dia di tahan atau tidak tinggal menunggu hasil BAP yang akan menyimpulkan, karena pada saat penangkapan MA pergi menagi hutang kepada saudara AF dan JU, yang saat itu sedang pesta sabu hingga MA ikut mengkonsumsi barang haram tersebut , dan dari ketujuh tersangka tersebut setelah dilakukan tes urine semua positif menggunakan metamfetamin,” jelasnya
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas