TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT)yang menimpah Direktur Karaoke Paris di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial VB menuai kekecewaan dari Korban inisial DY.
Pasalnya menurut korban,terdakwa VB dituntut tiga bulan penjara terkait KDRT itu sangatlah tidak berimbang dengan apa yang dilakukanya.
Hal tersebut berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin dipimpin Hakim Ketua Andi Eddy Viyata bersama dua anggota.
Sebelumnya sidang Nomor perkara 556/Pid.B/2022/PN Kdi dengan terdakwa VB telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Senin 6 Februari 2023 lalu.
Dalam persidangan terdakwa VB dituntut oleh JPU 3 bulan penjara.
Menurut korban DY, tuntutan tersebut sangat tidak sebanding dengan apa yang telah dirasakan.
“Sebenarnya saya sebagai korban merasa keberatan, karena kekerasan yang saya alami begitu berat, sampai – sampai saya dua kali visum,” ujar DY saat dikonfirmasi disalah satu Cafe Kendari,Selasa 7 Februari 2023.
Tidak sampai disitu, korban juga mempertanyakan tingkat pengawasan dari Kejaksaan Negri(Kejari) Kendari yang telah menjadikan terdakwa menjadi status tahanan rumah.
“Sampai sekarang saya masih bertanya – tanya bagaimana status tahanan rumah, apakah bisa status tahanan rumah tapi masih bisa ke luar kota.Karena setahu saya kalau status tahanan rumah, tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah,” jelasnya.