TenggaraNews.com, KENDARI – Kader Partai Demokrat (PD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Senin, 3 April 2023.
Kedatangan kader PD Sultra ini sekitar jam 12.30 WITA, untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta.
Kedatangan para Kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muh. Endang SA didampingi Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo.
Turut pula mendampingi Jumarding Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan anggota Fraksi PD.
Ketua DPD PD Sultra Muh. Endang SA mengatakan, kedatangannya bersama kader tersebut ke kantor PTUN guna menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman perampokan oknum KLB Moeldoko.
Kepada wartawan yang hadir, Endang menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.
Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP PD.
Alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko, karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disyahkan.
Terhadap hal tersebut Endang membantah karena apa yang disampaikan kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan kliping koran saja.
Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies.
Ia menyayangkan langkah kubu oknum Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja.
Di PTUN Kendari Kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari.
Laporan : Rustam