TenggaraNews.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang status tahanan kota tersangka Ridwansyah Taridala selama 40 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody saat di konfirmasi oleh wartawan TenggaraNews.com melalui telephone.
“Status tahanan kota Sekda sudah diperpanjang pada Jumat kemarin selama 40 hari, ” kata Dody pada Senin, 3 April 2023.
Kemudian, kata Dody, ada beberapa saksi baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus suap atau gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
“Saksi baru kemarin ada 3,semuanya dari Pemkot.Saksi yang diperiksa itu berasal dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, ” sebutnya
Akan tetapi, lanjut Dody, saat di konfirmasi nama saksi PUPR yang diperiksa, Dody hanya memberi sebuah inisial.
“ESK (kepala dinas), AP Kabid Tata Ruang dan SKH mantan Kabid Tata Ruang, ” jelasnya.
Sementara itu, untuk pemeriksaan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir masih menunggu pemeriksaan tersangka Syarif Maulana yang akan di agendakan oleh penyidik.
“Untuk agenda pemeriksaan SM, besok saya kabari ya mas, “tukasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam