TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi mengubah isi APBD Induk Tahun anggaran 2023, tanpa sepengetahuan maupun persetejuan DPRD Wakatobi.
Hal tersebut, terungkap pada rapat konsultasi anggota dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin, 3 April 2023 di kantor DPRD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Haeruddin Buton mengatakan, kelakuan pemerintah daerah mengganti APBD Induk itu tidak diperbolehkan, sebab pemerintah dan DPRD sudah diberikan masing-masing kewenangan oleh Undang-undang.
” Itu nda bisa, DPRD dan Pemda itu sudah bagi tugas dan tupoksinya masing-masing mulai dari KUA, PPAS kemudian RAPBD dan lainya itu, itu sudah dibangun kesepakatan dan itu adalah kesepakatan konstitusional yang tidak bisa diubah oleh satu pihak, ” ungkap Anggota Banggar DPRD Wakatobi, Haeruddin Buton.
Alokasi anggaran yang diubah oleh pemerintah daerah yang menjadi temuan awal DPRD adalah Anggaran Pembangunan Dermaga Patinggu dari Rp7 Miliar yang dirubah sepihak oleh pemda menjadi Rp3 miliar kebih.
Mirisnya lagi, kejadian seperti itu bukan hanya sekali.
Menurut sepengetahuan Haeruddin Buton, itu sudah terjadi berkali kali, pasalnya, beberapa kesepakatan konstitusional, dijalankan oleh pemda tidak sesuai.
Namun, yang paling ekstrim, yang saat ini terjadi, pemda mengubah APBD induk 2023 yang dibahas secara terbuka dan dibacakan secara terbuka pula.
” DPRD tidak akan pernah menyetujui kesepakatan atau kebijakan yang dilakukan diluar kesepakatan konstitusional antara DPRD dan Pemerintah daerah, dan DPRD akan tetap mengawal ini supaya apa yang diturunkan kelapangan itu persis sesuai dengan apa yang kita sepakati bersama, dan disitulah fungsi pengawasannya, ” terangnya.
Sementara itu, anggota Tim TAPD Kepala Dinas Keuangan Bahtiar, belum bisa menjawab.
Sebab kata dia, harus ada dinas terkait untuk menjawab terjadinya perubahan anggaran tujuh milyar ke tiga milyar lebih tersebut.
“Llebih bagus mungkin dengan kadis perhubungan, kita sama-sama dengan dia biar nanti bahasanya sama, ” ujar Nur Bahtiar.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam