TenggaraNews.com, KENDARI – Mobil dinas dengan nomor polisi DT 3 E Fortuner menjadi perhatian publik saat parkir di pelataran kantor KPU Kota Kendari yang beralamat di Jalan Chairil Anwar, Nomor 10, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat, 12 Mei 2023.
Mobil dinas itu diketahui dipakai Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari saat ikut mendampingi Ketua DPD PKS Kota Kendari Andi Mansur, mendaftarkan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPU.
Turut hadir dalam pendaftaran kader PKS, diantaranya Rizki Brilian Pagala yang juga tercatat anggota DPRD Kota Kendari.
Meski secara terang-terangan Subhan menggunakan mobil dinas milik pemerintah saat ikut mendampingi PKS mendaftarkan Bacaleg di KPU, namun Bawaslu Kota Kendari, belum bisa secara tegas menindak dugaan pelanggaran ini.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinudin mengaku masih akan melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses tata cara penanganan.
“Tentunya kami akan terlebih dahulu mengkaji, kami akan mengumpulkan bukti – bukti. Kemudian kita akan melakukan proses sebagaimana bentuk penangananya, ” ujar Sahinudin.
Namun, kata dia, ketika dari hasil kajian terdapat pelanggaran, maka pelanggaran tersebut akan di proses sesuai dengan prosedur dan tata cara pemutusannya.
“Kesimpulannya kita akan kami kaji dulu, kalau misalnya nanti terdapat pelangagaran, maka kami akan proses sesuai dengan prosedur, ” tegasnya.
Lanjutnya, Sahinudin menuturkan bahwa prisedur dan tata cara penangananya memiliki dua opsi. Dimana opsi pertama berupa aduan masyarakat dan opsi kedua temuan langsung oleh Bawaslu.
“Jadi kalau bentuk penangananya itu harus melalui prosedur, dimana prosedur pertama itu tentu adanya aduan masyarakat dan prosedur yang ke dua itu temuan langsung oleh Bawaslu. Nah kalau sudah menjadi temuan kami, maka kami akan buat dalam form temuan untuk menentukan langkah selanjutnya, “pungkasnya
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan mobil dinas ke KPU.
Laporan : Munir
Editor : Rustam