TenggaraNews.com, KENDARI – Baru langkah perdana, Subhan salah satu kader terbaik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Kendari terancam kena sanksi pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kota Kendari.
Ini karena secara terang-terangan, Subhan yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD Kota Kendari menggunakan mobil dinas DT 3E Fortuner saat mendampingi ketua DPD PKS Kota Kendari Andi
Mansur, mendaftarkan sejumlah nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Kota Kendari pada Pemilu 2024 mendatang.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW PKS Provinsi Sultra Yaudu Salam Ajo saat dimintai tanggapannya, menjelaskan masalah ini semua diserahkan ke Bawaslu Kota Kendari. “Kita serahkan ke Bawaslu, kalau memang demikian,” ujar Yaudi melalui pesan whatsapp pada Jumat, 12 Mei 2023 pukul 20.38 Wita.
Terkait kemungkinan adanya sanksi internal PKS, Yaudu secara tegas mengaku, akan ada sanksi. “Iya pak,” tegasnya.
Mengenai bentuk sanksinya, Yaudu menjelaskan belum ada. Meski demikian, Subhan akan dipanggil. “Nanti akan dipanggil yang bersangkutan,” jawabnya.
Apakah sebelumnya ada himbauan kepada seluruh kader PKS agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mendaftar di KPU? “Saya kira semua partai dan termasuk PKS, haruspunya komitmen bersama untuk menjaga proses Pemilu agar berjalan dengan baik, jujur dan adil,” jelasnya.
“Menghindari penggunaan fasilitas negara dan daerah termasuk kekuasaan dan birokrasi untuk kepentingan partai politik tertentu,” jelasnya lagi.
Laporan : Rustam