TenggaraNews.com, MUNA – Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra),LU terancam 5 tahun penjara atas dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan kepada FR (17).
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, Kades Matombura LU ditahan setelah cukup bukti yang kuat.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi dua unsur bukti yang cukup sehingga pelaku diamankan dikediamannya,” jelas Asrun kepada awak media, Jumat 19 Januari 2023.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bombana itu, saat ini pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Muna dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, tandasnya.
Sementara itu, keluarga korban mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Muna yang begitu cepat menangani kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Kades Matombura.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Muna yang begitu sigap menangani kasus ini,”ujarnya.
Sebelumnya keluarga korban melaporkan kasus tindak persetubuhan yang dilakukan oleh Kades Matombura LU, terhadap FR ke Polres Muna pada tanggal 6 Januari 2024
Laporan dilayangkan setelah orang tua korban mendapatkan kabar dari tanah Papua jikalau anaknya di setubuhi oleh kades Matombura pada November 2023 silang bahkan persetubuhan itu dilakukan lebih dari 1 kali.***(Py)