TenggaraNews.com, MUNA – Yayasan Lambu Ina akan mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.
Kasus Kekerasan Seksual itu diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan Mantan Kades (kini sebagai oknum Caleg).
“Untuk Kepala Desanya sudah ditahan. Tinggal oknum Calegnya itu. Memang aparat penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini butuh proses, namun demikian kami terus pantau perkembangan kasusnya,” kata Direktur Yayasan Lambu Ina, Erlin pada Sabtu 20 Januari 2024.
Yayasan Lambu Ina merupakan salah satu lembaga dari daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang berfokus pada isu tentang kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Yayasan Lambu Ina gencar melakukan perjuangan penghapusan kekerasan seksual, baik di wilayah Muna maupun secara nasional.
Direktur Lambu Ina juga menambahkan, dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Matombura tersebut, dimana korbannya adalah anak sekolah yang masih dibawa umur.
Menurutnya, dalam proses penanganan harus membutuhkan sinergitas yang baik dari semua pihak, agar kasus tersebut bisa tuntas.
“Apalagi kasus ini juga sudah dilaporkan pihak Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muna kan. Jadi kita harusnya saling sinergi kepada semua pihak termasuk apa kendalanya dan bagaimana jalan keluarnya,” ujar Erlin.
Terkait laporan balik yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu Oknum Caleg, Direktur Lambu Ina menegaskan bahwa korban, keluarga dan pendamping korban tidak bisa dikriminalisasi.
“Jadi pada undang-undang Terhadap Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS), Korban dan Pendamping, itu tidak bisa dikriminalisasi. Tidak bisa dilaporkan balik. Jadi kalaupun si Caleg tadi melaporkan atas dasar pencemaran nama baik, itu tidak bisa. Diundang-undang TPKS itu sudah ada aturannya,” jelas Erlin.
Diketahui, saat ini Kades Matombura, LU sudah diringkus oleh Tim Buser Polres Muna di Kediamannya pada Kamis 18 Januari 2024 Sekira Pukul 22.05 Wita.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Rustam