TenggarNews.com,MUNA-Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu titik rawan dalam tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Seperti halnya pada Pilkada Muna 2020, beberapa ASN yang mendukung Petahana dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN). Salah satunya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam S.Pd.
Cunsal, warga Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, melaporkan dugaan Rustam mendukung petahana. Dimana, Cunsal mendapati Kadis Rustam melakukan orasi di Posko Rusman- Bachrun.
Ia memiliki bukti yang jelas terkait keterlibatan Kadis DPMD sehingga melaporkannya ke KASN pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu.
“Kami mendapati Pak Kadis orasi di depan posko Rusman-Bachrun di Desa Wasolangka. Ini sangat jelas melanggar netralitas ASN. Sebagai masyarakat, kami tidak menginginkan Pilkada Muna ternodai oleh ASN yang berpolitik,” ungkap Cunsal, Minggu 18 Oktober 2020.
Diketahui, terdapat beberapa aturan yang dilanggar oleh ASN yang terlibat politik praktis, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai sanksi yang dikenakan kepada ASN, hal ini berdampak dalam proses kenaikan pangkat sehingga karirnya akan mandek. ASN yang terlibat politik praktis mendapatkan penjeraan melalui sanksi administratif.
Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun regulasi baru terkait pelanggaran netralitas ASN. Adapun sanksi yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat, penurunan pangkat hingga pemecatan. Ketegasan sanksi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan independen.
Cunsal mengaku, bahwa pelaporan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi ASN lainnya. Dalam dampak yang lebih besar akan membantu meningkatkan profesionalisme ASN dengan tidak ikut terpolarisasi oleh kegiatan politik praktis.
“ASN harus profesional. Ini pembelajaran bagi ASN lainnya. Kami masyarakat Parigi resah dengan ASN yang jelas mendukung Petahana Rusman Bachrun. Kedepannya kita akan pantau kembali secara intensif,” tutup Cunsal.
Sementara itu Kadis DPMD Kabupaten Muna Rustam S.Pd, saat dihubungi melalui sambungan selulernya belum dapat dikonfirmasi terkait dirinya kedapatan melakukan orasi di posko salah satu Paslon oleh warga sehingga dilaporkan ke KASN.
Berkali-kali dihubungi nomor kontaknya, namun tidak diangkat. Di SMS juga tidak dibalas. Dihubungi via WhatsApp, namun tidak aktif.
Laporan : Phoyo









