TenggaraNews.com, KONAWE UTARA -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu calon Bupati Konut, Minggu 11 Oktober 2020.
Laporan tersebut disampaikan warga Konut, Hendrik bersama kuasa hukumnya mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Ruksamin dan Abu Haera (RABU)
Pelanggaran kampanye tersebut dilakukan di luar Dapil yang telah KPU Konut tentukan.
Pertemuan tersebut terjadi pada Sabtu sore di kebun taruna tani Awila puncak.
Setelah melihat video pertemuan tersebut dan mendengar seruan menghimbau masyarakat untuk memenangkan pasangan RABU, Hendrik simpulkan bahwa pertemuan tersebut ada dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Bupati Konut.
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada itu adalah salah satu bentuk kampanye dan telah melanggar ketentuan UU, karena dalam jadwal kampanye bakal calon Bupati nomor urut dua,sesuai ketentuan yang telah disepakati KPU Konawe Utara itu berada di Dapil dua.
Namun pada kenyataanya pasangan calon Bupati nomor urut dua berkampanye di Dapil tiga.
Hendrik berharap kepada Bawaslu untuk memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut dua.
Kuasa hukum Hendrik, Laode Suparno Tammar.membenarkan bahwa telah bersama saudara Hendrik melaporkan dugaan pelanggaran di luar jadwal kampanye yang dilakukan salah satu calon Bupati Konawe Utara.
Dimana jadwal itu telah ditetapkan bersama kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati bersama KPU Konut.
Dimana substansi porsoalannya, adalah salah satu calon Bupati yaitu Ruksamin telah berkampanye di wilayah Dapil tiga, padalah sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU Konut berada di Dapil dua.
Laode berharap.menunggu kajian awal dari Bawaslu. Terkait prosesnya kami serahkan kepada pihak Bawaslu.
Laporan : Darwis









