TenggaraNews.com, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM )Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di Sultra.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyakum) Kanwil Kemenkum HAM Sultra , Hidayat.
“Hal ini seiring dengan tugas dan komitmen kami, agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya,” kata Hidayat usai menghadiri acara di kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra pada Kamis, 9 Februari 2023.
Untuk itu, sambung Hidayat, dirinya memberi apresiasi terhadap langkah BI yang sejalan dengan program Kemenkum HAM dalam memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM.
“Kegiatan ini sangat baik dan patut diapresiasi, khususnya kepada Bapak Doni Septadijaya Kepala Perwakilan BI Provinsi Sultra dan jajaran Perwakilan Bank Indonesia yang telah berinisiatif dan memfasilitasi ikhtiar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyediakan sarana pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.
“Kemenkum HAM, khususnya di lingkup Sulawesi Tenggara telah menyediakan sarana untuk pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” jelasnya.
“Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara. Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp 50.000 saja,” tutupnya.
Laporan : Munir