TenggaraNews. com, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara ( Sultra) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan hak cipta di salah satu hotel di Kota Kendari pada Senin, 8 Agustus 2022.
Dalam acara tersebut, Irjen Kekayaan Intelektual Kementerian Kemenkumham, Razilu memaparkan program Direktorat Jendral kekayaan Intelektual ( DJKI) dalam melindungi pihak yang mempunyai merek dagang atau hak cipta.
Hadir dalam kegiatan ini, diantaranya Gubernur Sultra Ali Mazi, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan sejumlah pimpinan lainnya.
Dalam pemaparan program, Razilu meminta agar Pemerintah Provinsi Sultra dan daerah bisa menangani dan mendukung penuh Kanwil Kemenkumham dalam menjalankan program DJKI.
“Saya harap bapak gubernur dan seluruh pimpinan bisa mendukung program Kemenkumham dalam upaya memberikan layanan kekayaan intelektual hak cipta merek dagang, ” ujar Razilu.
Dia juga berharap agar para pelaku usaha bisa lebih memahami arti dari sebuah merek atau dagang sebelum mencatatkan merek dagangnya ke kantor Kanwil Kemenkumham.
Razilu berharap bagi masyarakat yang ingin konsultasi mengenai kekayaan intelektual hak cipta, merek dagang bisa langsung masuk melalui aplikasi mobile intelectual property clinic.
“Bagi para pelaku atau pemilik suatu merek dagang yang ingin konsultasi, atau menanyakan apa itu merek dan hak cipta, dan bagaimana prosesnya, keuntungannya apabila sudah terdaftar. Cara daftarnya sudah bisa melalui proses digital, sudah bisa di instal aplikasi mobile intelectual property clinic, ” terangnya.
Laporan : Munir