TenggaraNews.com, WAKATOBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis resmi melaporkan Proyek Pengembangan Pelabuhan Wanci yang menelan dana APBN sebesar Rp 68 Milyar ke Polres Wakatobi.
Laporan ke Polres Wakatobi dilakukan Ketua Bidang Advokasi LSM Perintis atas nama Rahman.
Dalam laporannya itu, Rahman mengaduka pihak terkait dalam proyek, yakni PT. Abadi Prima, Kepala Syahbandar Wanci Arman Saleh, dan PPK Proyek.
Ketua bidang Advokasi Rahman, meminta kepada pihak Polres Wakatobi untuk segera menghentikan kegiatan proyek, sebab selain mengambil material ilegal, disinyalir proyek tersebut tak punya dokumen lingkungan.
Rahman juga menegaskan, pihak penegak hukum jangan main-main dengan pengawasan Keuangan negara itu, apalagi sampai ada istilah ‘ di backup’, sebab itu jelas pelanggaran hukum, maka penegak hukum wajib bertindak.
” Jelas itu merupakan dugaan pelanggaran hukum, sebab pihak terkait turut terkonfirmasi, maka pihak berwajib harus bertindak secara hukum jangan pura-pura buta, dan jangan buat situasi seolah-olah ada backupan, dan segera sita tongkang yang memuat material ilegal itu, ” tegas Rahman pada Senin, 8 Agustus 2022.
Rahman, dalam laporan tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar Kepolisian Resort Kabupaten Wakatobi menghentikan dan memeriksa secara menyeluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Wakatobi yang memerlukan material, baik berupa batuan maupun pasir dan segala material lain yang didatangkan dari luar daerah, sampai dengan dibuktikan bahwa material-material tersebut bersumber dari tempat yang legal, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Apabila dugaan kami adalah benar, bahwa material tersebut bersumber dari lokasi yang illegal, maka wajib dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas III Wanci, karena sudah terdapat dugaan atau indikasi terlibat dalam sebuah persengkongkolan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
3. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bersama seluruh penegak hukum mengambil langkah tegas dan strategis guna memproses pembangunan di Kabupaten Wakatobi, berupa pemeriksaan seluruh dokumen perencanaan pembangunan untuk memastikan bahwa seluruh material yang dibutuhkan dalam pembangunan di Kabupaten Wakatobi berasal dari / sumber yang legal, dan apabila terdapat pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan awal maka wajib diproses secara hukum.
4. Meminta agar APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pembangunan di Kabupaten Wakatobi dan apabila masih terdapat pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan material illegal maka patut diduga terjadi pembiaran suatu tindak pidana dilakukan oleh APIP.
Laporan : Syaiful