TenggaraNews.com, KENDARI – Direktorat Rerserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil alih kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, yang menyeret Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio.
Sebelumnya, kasus perdagangan anak dibawah umur dan persetubuhan tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengungkapkan, saksi kunci terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur bernama Ismawati alias Mama Ikwal alias Tabobi sudah ditahan di Polda Sultra sejak Sabtu 12 Oktober 2019 lalu.
“Polda Sultra belum melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada oknum pejabat dalam dugaan kasus tersebut. Baru saksi kunci yang diperiksa oleh penyidik,” terang Agus Mulyadi belum lama ini.
Saat ditanya alasan belum dilayangkan pemanggilan kepada Ramadio, Agus menjelaskan, karena kasus ini baru dilimpahkan di Polda Sultra dan statusnya masih dalam tahap penyelidikan, sehingga baru saksi kunci yang sudah diperiksa, sedangkan oknum pejabat yang jadi terduga belum dilakukan pemanggilan.
“Kasus pencabulannya masih dalam tahap penyelidikan. Karena baru dilimpahkan Sabtu kemarin, baru saksi kunci yang diperiksa. Oknum pejabatnya yang diduga terlibat belum dilakukan pemanggilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan ini sempat viral di media sosial (medsos). Bahkan beberapa media lokal memberitakan.
Wanita berinisial LS (31) dilaporkan karena menjadi penghubung antara oknum pejabat dengan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Laporan: Odhe









