TenggaraNews.com, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di tahun ini, Kamis 21 November 2019, di pelataran Kantor Kejari Muna.
Pemusnahan BB tersebut dihadiri Bupati Muna Barat, LM. Rajiun tumada, perwakilan Pemda Muna serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilakukan
Kepala Kejari Muna, Husin Fahmi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setiap tahunnya. Pemusnahan dilaksanakan pada periode Januari hingga November 2019, sejak diterimanya Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 290 perkara.
“Tentu ini menjadi tren. Pasalnya, dari tahun ke tahun, pemusnahan BB selalu meningkat dan bervariasi,” ujarnya, Kamis 21 November 2019.
Dikatakannya, pada periode 2019 ini, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 103 perkara tindak pidana umum, berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 22 perkara dengan jumlah barang bukti 134, 6116 gram, sementara untuk senjata tajam (Sajam) sebanyak 40 perkara dengan jumlah BB 56 buah.
Untuk pakaian kasus persetubahan dan pencabulan, lanjut Fahmi, sebanyak 12 perkara dengan jumlah BB 55 lembar, dan perkara kosmetik ilegal tidak terdaftar di BPOM sebanyak 2 perkara. Sementara untuk KDRT berjumlah 22 perkara.
“Yang banyak dimusnahkan adalah narkotika jenis Shabu, kalau di uangkan sekitar Rp2 miliar lebih,” kata Fahmi.
Ditambahkannya, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Muna, BNNK, Pemda Muna, Muna Barat dan Buton Utara untuk selalu membantu penanganan penyelesaian perkara tindak pidana.
“Tentu yang menjadi ancaman banyaknya perkara tindak pidana. Olehnya itu, kita selalu mensosialisasikan ancaman Narkoba yang semakin meningkat di Kabupaten Muna,” tambahnya.
Laporan: Phoyo









