TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, atas dugaan korupsi pengadaan alat pakan ternak di lingkup Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kendari Tahun 2016 lalu. Belum lama ini, jaksa penyidik Kejari Kendari telah memeriksa mantan Kadis Pertanian, Perkebunan Peternakan, Zainal Arifin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Kendari, Sopran Telaumbanua SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Febriyan SH. Dikatakannya, beberapa pejabat di instansi tersebut telah diperiksa.
“Kalau Kadisnya sudah terbit Sprindik umumnya, jadi pemeriksaannya sudah berjalan sekitar 70 persen. Rekanannya juga sudah kami periksa, kemudian dari pihak dinasnya juga kita sudah periksa,” kata Kasi Intel saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 29 Januari 2018.
Kendati demikian, saat disinggung terkait dengan beberapa tersangka dalam kasus yang menelan Rp 240 juta lebih tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail siapa saja oknum yang terlibat dalam kasusnya.
“Kita tinggal merampungkan sisanya, setelah itu baru kita ekspos untuk penetapan tersangkanya, tapi kami belum bisa beritahu sekarang berapa tersangkanya, yang jelas dalam kasus ini tidak mungkin tersangkanya tunggal atau sendiri, pasti ada orang lain juga yang menikmati,” bebernya.
Kasus tersebut bermula saat pihak Kejari Kendari menemukan adanya indikasi dugaan korupsi di lingkup Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kendari tahun 2016 lalu, dalam proyek pengadaan pakan ternak, dengan anggaran sebesar Rp 240 juta.
Tidak hanya itu, dalam proyeknya juga ditemukan adanya dugaan mark up dalam item anggaran pembelian dan laporan pertanggungjawaban. Sehingga, akibat penyimpangan proyek tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 200 juta.
Laporan IFAL CHANDRA