TenggaraNews.com, KENDARI – Hadirnya investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diharapkan mampu memberikan dampak positif untuk kemakmuran rakyat, itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3.
Namun berbeda dengan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN). Alih-alih memenuhi kawajibannya, perusahaan tembang tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan secara Ilegal di dalam lahan masyarakat
Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Ujang Hermawan mengatakan, ada dugaan ilegal mining dan penyerebotan lahan yang dilakukan oleh PT. WIN terhadap lahan masyarakat di Desa Mondoe dan Desa Torobulu.
“Berdasarkan data yang kami miliki, terbukti PT. WIN melakukan kejahatan lingkungan yang terstruktur, sistematis dan masif. Mereka melakukan penyerobotan lahan milik Pak Yusran Silondae di Desa Mondoe sekitar 87 hektare, dan di Desa Torobulu seluas 48 hektare. Ini jelas melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 316 Alayat 1 yang menyatakan, ahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ternyata, PT. WIN tidak mengindahkan itu,” bebernya, Rabu 17 Juni 2020.
Untuk itu, ujang mendesak Kapolda Sultra untuk segera menindak aktivitas Ilegal perusahaan tersebut, dengan melakukan lolice line di wilayah IUP PT. WIN atas dugaan ilegal mining dan penyerobotan lahan yang telah dilakukannya.
“Kami minta Pak Kapolda segera menindak aktivitas Ilegal perusahaan tersebut di Desa Mondoe dan Torobulu, paling tidak dengan melakukan police line di wilayah IUP PT. WIN atas dugaan ilegal mining dan penyerobotan lahan telah dilakukannya. Ketika ada pembiaran, saya sangat yakin akan terjadi konflik horizontal di wilayah pertambangan PT. WIN,” desaknya.
Ia juga meminta Dinas ESDM Provinsi Sultra memberikan sanksi, dan tidak menutup mata dengan adanya kejahatan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT. WIN, karena ilegal mining dan penyerobotan lahan yang dilakukannya, merupakan persoalan yang sangat serius apalagi terjadi di lahan masyarakat.
“Dinas ESDM juga harus verifikatif dong, jangan menutup mata dengan adanya kejahatan lingkungan yang telah dilakukan oleh PT. WIN, karena ilegal mining dan penyerobotan lahan yang dilakukannya merupakan persoalan yang sangat serius,” pungkasnya.
Laporan : Ikas









