TenggaraNew.com, KENDARI – Menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra akan meminta klarifikasi pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari.
Plt. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Herlina Rauf mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut terkait tunggakan dana jaminan sosial kemasyarakatan dari tahun 2019 hingga tahun 2022.
“Tunggakannya itu sebesar Rp 3,2 Miliar,” ujar Herlina Rauf pada Jumat, 22 Juli 2022.
Ia menjelaskan, melalui klarifikasi tersebut, pihaknya akan mencari tahu terkait hambatan dan kendala sehingga PDAM tidak membayarkan kewajibannya.
“Sehingga kita bisa tahu apa hambatan PDAM tidak melakukan kewajiban, karena dana jaminan sosial kemasyarakatan) adalah kewajiban dari PDAM,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Herlina Rauf, pihaknya telah menandatangani MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan Manado.
“Jadi baru hari ini kami tindak lanjuti di Sultra dengan menerbitkan SKK, substitusi untuk melakukan klarifikasi terhadap PDAM,” ungkap Herlina Rauf.
Laporan : Munir