TenggaraNews.com, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan status tersangka mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LLN dan Kuasa Direktur CV Alfa Media berinisial LM.
Kedua tersangka diduga telah merugikan uang negara atas proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya PLTS sebanyak 20 unit dan lampu rumahan tenaga surya PLTS 30 unit di desa Pasikuta, tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan (Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui fakta pengerjaan proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) seolah-olah telah selesai dikerjakan dengan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan tahap I, II dan III, padahal berdasarkan hasil investigasi, pekerjaan tersebut sampai tahun 2022 belum selesai dilaksanakan.
“Jadi LLN dan LM melakukan pengelolaan keuangan terhadap kegiatan proyek tersebut soalah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan RAB dengan anggaran sebesar Rp 567.500.000 padahal diketahui kedua tersangka belum menyelesaikan pekerjaan tersebut 100 persen,”ungkapnya, Jumat 22 Juli 2022.
Lanjut Agustinus, berdasarkan pemeriksaan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna untuk pengadaan lampu jalan dan lampu rumahan yang selesai dilaksanakan hanya 10,34 persen bahwa estimasi nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan adalah sebesar Rp 508.816.000 dengan presentase 89,66%.
“LLN dan LM saat ini belum dilakukan penahanan. Tapi setelah surat penahanan keluar, kita akan langsung tahan,” tandasnya.
Adapun Pasal yang ditetapkan kedua tersangka, Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsudair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 22 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan : Phoyo