TNC, KENDARI – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengaku, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi percetakan sawah di Kabupaten Muna Tahun 2012 lalu.
Dikatakannya juga, saat ini tim penyidik Kejati Sultra masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka, yang identitasnya masih di inisialkan.
“Kalau tersangka barunya itu MS, dia adalah Kepala Dinas Pertanian Muna. Jadi, setelah mantan Kadis Pertanian Muna, Alimudin diberhentikan oleh Bupati, MS inilah yang melanjutkan proyeknya,” ungkap Janes, Kamis 5 Oktober 2017.
Selain itu, kata Janes, ditetapkannya MS sebagai tersangka, karena setelah yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, saat itu MS sempat melakukan pencairan dana senilai Rp 4 milliar pada tahun 2012 silam, yang diperuntukan pada proyek percetakan sawah seluas 70 hektare.
“Saat itu, Alimuddin juga mencairkan dana Rp 2 milliar di tahun yang sama. Kemudian tahap kedua itu dicairkan oleh MS,” bebernya.
Akan tetapi, rupanya kasus tersebut masih bakal berbuntut panjang, karena saat ini pihak Kejati juga masih menunggu proses penyidikan Polda Sultra.
Dan untuk saat ini, pihaknya telah menerima tiga berkas tersangka lainnya, diantaranya Wakil Ketua DPRD Muna, Arwin Kadaka, Mantan Kadis Pertanian Muna, Alimuddin yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK), serta La Fedumu selaku teknisi Dinas Pertanian Muna.
Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.
Laporan : Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge







