TenggaraNews.com, KENDARI – Ternyata sebelum dilakukan penggeledahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ilegal mining di lokasi IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka berinisial AA Direktur PT PT Kabaena Kromit Pratama ( KKP), HA Manajer PT Antam Sultra, dan GL Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Partris kepada wartawan di Kantor Kejati Sultra yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari pada Senin, 5 Juni 2023, malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Pidsus Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.
“Penggeledahan sudah dilakukan, seperti teman-teman wartawan saksikan tadi sore sampai malam,” ungkap Partris.
Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerja sama penambangan di area seluas 22 hektare di IUP PT Antam UBPN Konawe Utara.
Dalam penyidikan itu juga terungkap ada kegiatan eksplorasi diluar kawasan IUP PT Antam.
“Dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkapnya lagi.
Adapun pasal yang dikenakan ke tiga tersangka, yakni Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.
Pasca berita ini ditayangkan, belum diketahui apakah ke tiga tersangka ini langsung ditahan.
Laporan : Rustam