TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Saemu Alwi mengatakan, bahwa pihaknya masih kekurangan jumlah tenaga pengawas untuk mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA), di perusahaan yang ada di Sultra.
Disebutkannya, saat ini pihaknya baru memiliki 25 personel pengawas. Jumlah tersebut dinilainya tak seimbang dengan volume TKA yang akan diawasi, sehingga dimungkinkan dapat mempengaruhi optimalisasi pengawasan terhadap ketenagakaerjaan di Sultra.
“Dengan keterbatasan personil, kami akan tetap optimalkan pengawasan, karena untuk melahirkan pengawas itu tidak mudah, harus melakukan pendidikan khusus untuk jadi pengawas dan itu pendidikan selama 6 bulan hingga 1 tahun, yang diselenggarakan langsung oleh Kementerian,” kata Saemu Alwi, saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu 7 Januari 2018.
Untuk itu, dia berharap, agar Kementerian Tenaga Kerja RI bersedia membuka program pendidikan untuk menambah tenaga pengawas, sehingga proses pengawasan terhadap TKA di Indonesia, khususnya di Sultra dapat dimaksimalkan.
“Jadi, kalau kementerian sudah membuka program penerimaan itu, kami akan kirim beberapa anggota pengawas untuk mengikuti tes pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saemu menjelaskan, terkait TKA yang bekerja di suatu perusahaan, sebanarnya merupakan kewenangan pihak kementrian, karena kementrian yang mengeluarkan surat izin kerja. Jadi, tugas Disnaker hanya sebatas mengawasi atau mengontrol TKA yang ada didaerah.
“Berapa pun izin yang dikeluarkan oleh kementerian kepada TKA yang akan bekerja diperusahaan itu, kami hanya mengawasi atau mengontrol saja,” jelasnya.
Berdasarkan data jumlah TKA di 2017 lalu, kata dia, sebanyak 1032 orang yang mempunyai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dikeluarkan oleh pihak kementerian, kemudian itu mereka bisa keluar masuk tiap saat di Indonesia khususnya di Sultra dan mereka juga bisa pulang kenegaranya tiap saat.
“Tugas kami adalah mencocokan data dari kementerian yang masuk di Sultra, dan mengawasi aktifitas mereka pada saat berada di daerah tersebut,” terangnya.
Untuk pemeriksaan TKA itu, kata dia, terdiri atas yaitu rutin reguler dan kondisi di lapangan. Misalnya, jika ada laporan dari masayarakat atau pihak lain, bahwa di perusahaan tersebut ada kelebihan TKA, maka pihaknya langsung turun melakukan pemeriksaan.
Laporan: Muhamad Isran









