Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kemasan Kripik Berisi 25,2 Gram Narkoba, Polisi Amankan Mahasiswa UHO

Redaksi by Redaksi
November 15, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang Mahasiswa Jurusan Ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial SKR (22), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari diamankan pihak Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Lantaran menyelundupkan Narkoba jenis shabu. Modus operandinya pun terbilang modern, karena diselundupkan dalam kemasan kripik yang berasal dari Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP, La Ode Kadimu menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak jasa pengiriman J&T, Selasa 7 November 2017 sekitar pukul 14.30 Wita. Yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua. Dimana, saat itu karyawan jasa pengiriman tersebut mencurigai adanya paket yang berisikan Narkoba Jenis Shabu di dalam kemasan kripik.

“Jadi semua itu bermula saat Piket Siaga Berantas Narkoba Polda Sultra, menerima telepon dari salah satu jasa pengiriman paket barang yang ada di Kendari, dimana isi laporan itu, karyawan J&T memberitahukan bahwa ada paket yang diduga berisi Narkoba yang dikirim dari Malang, ” ungkapnya, Rabu 15 November 2017.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kadimu, kiriman yang dicurigai merupakan paket Narkoba jenis shabu, oleh pihak jasa pengiriman tersebut ternyata benar adanya.

“Dari laporan itu, sekitar pukul 15.00 Wita, kita langsung mendatangi TKP dan melakukan koordinasi dengan karyawan jasa pengiriman. Setelah kita memeriksa dan membuka paket kirimannya, ternyata paket tersebut berisi bungkusan kripik Nangka, Apel dan Jagung. Dan ternyata, salah satu paket yang berisi kripik Nagka tersebut segelnya sudah rusak, dan setelah diperiksa ditemukan satu paket Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 25. 2 Gram, ” beber AKBP Kadimu.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Smiley face

Kadimu menambahkan, Setelah melakukan penyelidikan atas barang haram tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka SKR saat tengah mengambil paket di tempat jasa pengiriman yang sama.

“Pada hari Rabu, 08 November 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, kita berhasil menangkap tersangka inisial SKR ketika yang bersangkutan datang mengambil paket tersebut di J&T, dan menurut pengakuan tersangka dia adalah suruhan seseorang yang kita sudah ketahui identitasnya, dan saat ini masih dalam pencarian, ” jelasnya.

Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik sachet Narkoba Jenis Shabu seberat 25,5 gram, satu bungkus kripik nangka, satu dos bungkus virgo kripik apel, satu bungkus plastic marning jagung BBQ merek firdaus, satu bungkus plastik maming jagung pedas manis merk firdaus, satu bungkus plastic maming jagung lada hitam merk firdaus, satu lembar resi pengiriman JST Nomor seri 888049811042 atas nama Selvi Ningsih. Kemudian satu unit handphone merk VIVO 1606 warna hitam, dan satu unit hanphone merk Samsung lipat GT E1195 warna silver hitam.

Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal Pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 295
Tags: #Kendari#mahasiswa#Narkoba#Polda#Sabu#Sultra#UHO
Previous Post

Jalani Sidang Isbath Nikah Massal, Status Pernikahan 211 Pasutri Dilegalkan

Next Post

Tepis Isu Dukungan ke Asrun, Sabri Manomang: Semua Memiliki Peluang Sama

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Selain Visi Misi, Hanura Pertanyakan  Hal Ini Kepada Balon Gubernur

Tepis Isu Dukungan ke Asrun, Sabri Manomang: Semua Memiliki Peluang Sama

Banding Ditolak, Ifishdeco Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

Banding Ditolak, Ifishdeco Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara