TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang Mahasiswa Jurusan Ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial SKR (22), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari diamankan pihak Kepolisian daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Lantaran menyelundupkan Narkoba jenis shabu. Modus operandinya pun terbilang modern, karena diselundupkan dalam kemasan kripik yang berasal dari Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP, La Ode Kadimu menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak jasa pengiriman J&T, Selasa 7 November 2017 sekitar pukul 14.30 Wita. Yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua. Dimana, saat itu karyawan jasa pengiriman tersebut mencurigai adanya paket yang berisikan Narkoba Jenis Shabu di dalam kemasan kripik.
“Jadi semua itu bermula saat Piket Siaga Berantas Narkoba Polda Sultra, menerima telepon dari salah satu jasa pengiriman paket barang yang ada di Kendari, dimana isi laporan itu, karyawan J&T memberitahukan bahwa ada paket yang diduga berisi Narkoba yang dikirim dari Malang, ” ungkapnya, Rabu 15 November 2017.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kadimu, kiriman yang dicurigai merupakan paket Narkoba jenis shabu, oleh pihak jasa pengiriman tersebut ternyata benar adanya.
“Dari laporan itu, sekitar pukul 15.00 Wita, kita langsung mendatangi TKP dan melakukan koordinasi dengan karyawan jasa pengiriman. Setelah kita memeriksa dan membuka paket kirimannya, ternyata paket tersebut berisi bungkusan kripik Nangka, Apel dan Jagung. Dan ternyata, salah satu paket yang berisi kripik Nagka tersebut segelnya sudah rusak, dan setelah diperiksa ditemukan satu paket Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 25. 2 Gram, ” beber AKBP Kadimu.
Kadimu menambahkan, Setelah melakukan penyelidikan atas barang haram tersebut, pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka SKR saat tengah mengambil paket di tempat jasa pengiriman yang sama.
“Pada hari Rabu, 08 November 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, kita berhasil menangkap tersangka inisial SKR ketika yang bersangkutan datang mengambil paket tersebut di J&T, dan menurut pengakuan tersangka dia adalah suruhan seseorang yang kita sudah ketahui identitasnya, dan saat ini masih dalam pencarian, ” jelasnya.
Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik sachet Narkoba Jenis Shabu seberat 25,5 gram, satu bungkus kripik nangka, satu dos bungkus virgo kripik apel, satu bungkus plastic marning jagung BBQ merek firdaus, satu bungkus plastik maming jagung pedas manis merk firdaus, satu bungkus plastic maming jagung lada hitam merk firdaus, satu lembar resi pengiriman JST Nomor seri 888049811042 atas nama Selvi Ningsih. Kemudian satu unit handphone merk VIVO 1606 warna hitam, dan satu unit hanphone merk Samsung lipat GT E1195 warna silver hitam.
Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal Pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









