TenggaraNews.com, MUNA– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan LBH Pekham dan LBH Muna melaksanakan penyuluhan pembentukan dan evaluasi sadar hukum (Sadarkum) di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, kabupaten Muna, Kamis 9 Juni 2022.
Penyuluhan hukum itu digelar diaula Kelurahan bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat sehingga tercipta masyarakat harmonis taat hukum dan berbudaya.
Adapun pemateri berasal dari LBH Pekham, LBH Muna dan pemerhati hukum. Dimana mereka membawakan beberapa materi tentang kasus pidana, kasus perdata dan bahaya dari penyalahgunaan narkotika.
Pemateri mengajak warga Palangga untuk taat hukum dan selalu menjaga kamtibmas. Menurut mereka, sedikit ketersinggungan akan mengakibatkan terjadinya tindak kriminal. Jadi hindarilah itu.
“Baiknya kita taat terhadap hukum,” ungkap salah satu pemateri, Mustajab.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin pendampingan hukum agar memilih LBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Kemenkumham. Biayanya gratis, akan tetapi harus memenuhi persyaratan dengan memiliki surat keterangan tidak mampu yang bisa diperoleh dikantor Kelurahan ataupun didesa masing-masing.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Musba Bakri mengatakan, saat ini LBH yang teraktreditasi dan terverifikasi di Kemenkumham Sultra sebanyak 17 LBH. Adapun anggaran pendampingan hukum dalam bentuk prodeo yang kucurkan oleh negara melalui kementerian hukum dan hak asasi manusia sebesar Rp1,2 Milyar
“Adanya Lembaga Prodeo merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum,”Tutupnya
Laporan : Phoyo