TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Sultra Andi Azis sebagai tersangka kasus korupsi.
Dia dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 495.216 Milyar, karena telah memberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan tambang PT Toshida Indonesia pada tahun 2019 sampai 2021.
” Tepat tanggal 1 Desember 2021 lalu, penyidik sudah menetapkan Kepala ESDM Sultra insinyur AA sebagai tersangka,” kata Setywan Nur Chaliq Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra pada Senin, 16 Desember 2021.
Andi Azis ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia tahun 2019 sampai 2021.
” Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM Provinsi Sultra menetapkan RKAB,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Andi Azis dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sultra.
Sebelum Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sultra terlebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PT Toshida Indonesia.
Ke empat orang itu terdiri dua orang dari Dinas ESDM Provinsi Sultra dan dua orang dari PT Toshida Indonesia.
Pejabat Dinas ESDM Sultra adalah mantan Plt Kadis ESDM Provinsi Sultra Dr.Buhardiman, mantan Plt Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra Yusmin.
Sedangkan dari PT Toshida Indonesia yaitu Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan dan Umar General Manager PT Toshida Indonesia.
Pasca ditetapkan tersangka, Andi Azis dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Di mana Andi Azis telah menyalahkan gunakan kewenangannya sebagai Kadis ESDM Provinsi Sultra, dengan memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemudian pada tahun 2021, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah dicabut tapi masih diberikan RKAB PT Toshida Indonesia.
” Ini ada indikasi pemberian suap berupa uang,” ujar Setywan Nur Chaliq.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa. Rencananya pekan ini sudah dilakukan pemanggilan.
Laporan : Rustam









