TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Unit Penyelenggaraan pelabuhan (UPP) Wanci resmi dilaporkan atas dugaan pungli pada proyek pengembangan Pelabuhan Pangulubelo Wanci yang anggarannya sebesar Rp 68 Milyar Kementerian Perhubungan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Rahman Jadu ke Kejari Wakatobi pada Senin, 5 September 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejari Wakatobi.
Dari laporan tersebut disampaikan, jasa angkut pembongkaran material dari tongkang ke lokasi penimbunan proyek yang dimuat melalui mobil trek ada, pungutan dari pihak Syahbandar sebesar Rp 25 ribu dari total jasa Rp 75 ribu kepada para supir trek.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran pelapor, penyetoran Rp 25 ribu per trek pada portal pelabuhan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas sehingga membuat resah beberapa supir trek.
Pungutan senilai Rp 25 ribu yang dilakukan pihak UPP tersebut, diduga pelapor sebagai bentuk tindakan gratifikasi (memberikan sesuatu) yang dilakukan oleh pemasok material untuk tidak dilakukanya pemeriksaan dokumen legalitas pembongkaran materila di pelabuhan.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Kepala UPP Wanci, bahwa mengenai dokumen legalitas tersebut bukan wewenangnya. Padahal pembongkaran tersebut dilakukan di pelabuhan Pangulubelo/Wanci yang merupakan tugasnya untuk memeriksa setiap barang yang dibongkar dipelabuhan itu.
Akibatnya, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam pasal 12b, UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rahman Jadu berharap, agar Laporanya itu dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya dan disampaikan perkembangan laporanya secara tertulis dari kejaksaan, sebab ia tidak main-main dengan laporanya tersebut apalagi menyangkut banyak lembaga yang mengkritik proyek Pangulubelo tersebut.
” Perkembangan laporan saya harus disampaikan secara tertulis oleh kejaksaan, karena itu saya akan kawal hingga ada kepastian hukum, dan saya tidak mau lagi laporan saya itu tidak ada kabar kali ini harus ada kepastian hukumnya, ” tegas Rahman Jadu.
Ia juga menyampaikan, dalam waktu dekat laporanya itu, akan disampaikan ke Ombudsman agar lebih transparansinya penegakan hukum yang ada di kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful