Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Kesbangpol: Masih Banyak Ormas Ilegal di Kendari

Redaksi by Redaksi
February 9, 2018
in Ibukota, Politika
0

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni Mengawal Aspirasi Rakyat

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, banyak pihak yang ingin mendirikan organisasi masyarakat (Ormas) di kota lulo, namun langkah itu tak disertai dengan keinginan untuk mendaftarkan organisasinya tersebut. Dia memprediksi masih banyak Ormas ilegal di Kendari, hanya saja Ia tak menyebutkan berapa jumlahnya.
“Memang, di lapangan itu banyak yang ingin mendirikan wadah kreatif, tetapi banyak yang kita sinyalir belum melaporkan diri  ke pemerintah dalam hal ini ke Kesbangpol,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Februari 2018.
Lanjutnya, sesuai undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, mereka wajib melakukan pendaftaran sehingga bisa diketahui legalitas formalnya. Hal ini, kata dia, supaya pemerintah selaku institusi yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bisa memastikan diri untuk memberi pembinaan terhadap Ormas.
“Jadi bentuk pembinaan ini salah satu wujudnya itu kita daftarkan, supaya kalau teman-teman dalam melakukan kreatifitasnya di lapangan, ketika mereka ada benturan atau ada pertanyaan di masyarakat bisa kita jawab,” katanya.
Ditambahkannya, jika ada kelompok-kelompok masyarakat yang berinisiatif membentuk wadah, kemudian tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah, dan ada kelompok masyarakat tertentu  atau ada individu-individu  yang mempertanyakan keberadaan organisasi tersebut, saat pengurusnya terjun langsung ke lapangan melalui kegiatan pendampingan, tentu keluhan mereka (masyarakat) akan langsung dialamatkan ke pemerintah.
“Nah, kalau ada keluhan masyarakat masuk di sana, tentu kita koordinasinya di Kesbangpol, dan selama ini terjadi seperti itu. Mereka (masyarfakat) bertanya organisasi LSM, Ormas  ini ada tidak Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya, terdaftar tidak di Kesbangpol. Saya tidak mungkin hafal semua itu. Kita punya data disini , kalau ada SKT-nya yah silakan beraktivitas, kalau tidak ada jangan lagi salahkan pemerintah kalau kembali pemerintah mengguanakan legalitas formal yang dimiliki untuk membatasi ruang gerak  Ormas tersebut,” tambahnya.
Menurut dia, pentingnya SKT ini tak lain untuk memastikan posisi legalitas setiap organisasi. Saat ini, pemerintah menganggap perlu melakukan penertiban penerbitan SKT, dengan harapan Ormas yang ada di seluruh Indonesia bisa terkoneksi secara nasional, sehingga ketika ada yang mendirikan organisasi di Kendari, maka bisa terkoneksi sampai di seluruh daerah.
“Jadi kita daerah itu yang melakukan verifikasi faktual di lapangan, kemudian dasar itu kita rekomendasikan ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Polkum, di sana induknya Kesbangpol. Nah, Dari sana lah Direktorat Ormas itu yang menerbitkan SKT,” bebernya.
Dijelaskannya, banyak masyarakat yang merasa dipersulit. Padahal, pihaknya tak pernah melakukan hal tersebut, tapi memang sudah seperti itu prosedur yang telah ditetapkan dari pusat.
“Nah ini juga banyak teman-teman menganggap dipersulit. Ini bukan dipersulit atau dipergampang, tapi ini pembiasaan kita untuk mendaftarkan ormas. Kalau kita biasa tertib administrasi saya pikir tidak masalah, hanya memang jalurnya lebih panjang. Itulah konsekuensi sebuah pembangunan, pasti ada yang kita alami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini SKT Ormas berlaku selama lima tahun, dan selama 2017 lalu,  Kesbangpol Kendari telah menerima 58 Ormas yang memiliki SKT.

Laporan: Muhamad Isran

Post Views: 534
Tags: #Kendari#Kesbangpol#Ormas
Previous Post

Terlantar di Ibukota, Wanita Hamil ini Nyaris Melahirkan di Pinggir Jalan

Next Post

Wujudkan Pilgub Berintegritas, RAISA dan Satker AMAN Sepakati Empat Point ini

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni  Mengawal Aspirasi Rakyat

Gerakan Cipayung Kendari Demo di DPRD Sultra Murni Mengawal Aspirasi Rakyat

by Redaksi
September 16, 2025
0

‎TenggaraNews.com, KENDARI - Cipayung Plus Kota Kendari yang terdiri dari GMNI, IMM, LMND, PMKRI, KHMDI, GMKI, KAMMI, dan HMI MPO...

Next Post
Wujudkan Pilgub Berintegritas, RAISA dan Satker AMAN Sepakati Empat Point ini

Wujudkan Pilgub Berintegritas, RAISA dan Satker AMAN Sepakati Empat Point ini

Aksi Untuk Perubahan, PAMAN Siap Deklarasi Aman

Aksi Untuk Perubahan, PAMAN Siap Deklarasi Aman

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara