TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, banyak pihak yang ingin mendirikan organisasi masyarakat (Ormas) di kota lulo, namun langkah itu tak disertai dengan keinginan untuk mendaftarkan organisasinya tersebut. Dia memprediksi masih banyak Ormas ilegal di Kendari, hanya saja Ia tak menyebutkan berapa jumlahnya.
“Memang, di lapangan itu banyak yang ingin mendirikan wadah kreatif, tetapi banyak yang kita sinyalir belum melaporkan diri ke pemerintah dalam hal ini ke Kesbangpol,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Februari 2018.
Lanjutnya, sesuai undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, mereka wajib melakukan pendaftaran sehingga bisa diketahui legalitas formalnya. Hal ini, kata dia, supaya pemerintah selaku institusi yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, bisa memastikan diri untuk memberi pembinaan terhadap Ormas.
“Jadi bentuk pembinaan ini salah satu wujudnya itu kita daftarkan, supaya kalau teman-teman dalam melakukan kreatifitasnya di lapangan, ketika mereka ada benturan atau ada pertanyaan di masyarakat bisa kita jawab,” katanya.
Ditambahkannya, jika ada kelompok-kelompok masyarakat yang berinisiatif membentuk wadah, kemudian tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah, dan ada kelompok masyarakat tertentu atau ada individu-individu yang mempertanyakan keberadaan organisasi tersebut, saat pengurusnya terjun langsung ke lapangan melalui kegiatan pendampingan, tentu keluhan mereka (masyarakat) akan langsung dialamatkan ke pemerintah.
“Nah, kalau ada keluhan masyarakat masuk di sana, tentu kita koordinasinya di Kesbangpol, dan selama ini terjadi seperti itu. Mereka (masyarfakat) bertanya organisasi LSM, Ormas ini ada tidak Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya, terdaftar tidak di Kesbangpol. Saya tidak mungkin hafal semua itu. Kita punya data disini , kalau ada SKT-nya yah silakan beraktivitas, kalau tidak ada jangan lagi salahkan pemerintah kalau kembali pemerintah mengguanakan legalitas formal yang dimiliki untuk membatasi ruang gerak Ormas tersebut,” tambahnya.
Menurut dia, pentingnya SKT ini tak lain untuk memastikan posisi legalitas setiap organisasi. Saat ini, pemerintah menganggap perlu melakukan penertiban penerbitan SKT, dengan harapan Ormas yang ada di seluruh Indonesia bisa terkoneksi secara nasional, sehingga ketika ada yang mendirikan organisasi di Kendari, maka bisa terkoneksi sampai di seluruh daerah.
“Jadi kita daerah itu yang melakukan verifikasi faktual di lapangan, kemudian dasar itu kita rekomendasikan ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Polkum, di sana induknya Kesbangpol. Nah, Dari sana lah Direktorat Ormas itu yang menerbitkan SKT,” bebernya.
Dijelaskannya, banyak masyarakat yang merasa dipersulit. Padahal, pihaknya tak pernah melakukan hal tersebut, tapi memang sudah seperti itu prosedur yang telah ditetapkan dari pusat.
“Nah ini juga banyak teman-teman menganggap dipersulit. Ini bukan dipersulit atau dipergampang, tapi ini pembiasaan kita untuk mendaftarkan ormas. Kalau kita biasa tertib administrasi saya pikir tidak masalah, hanya memang jalurnya lebih panjang. Itulah konsekuensi sebuah pembangunan, pasti ada yang kita alami,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini SKT Ormas berlaku selama lima tahun, dan selama 2017 lalu, Kesbangpol Kendari telah menerima 58 Ormas yang memiliki SKT.
Laporan: Muhamad Isran