TenggaraNews.com, KENDARI – H Ishak Ismail, Ketua tim pemenangan Pasangan Calon ( Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Yudhianto Mahardika-Hj.Nirna Lachmudin (Yudhi-Nirna), menegaskan bahwa proses menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bagian dari hak demokrasi.
Sebagaimana diketahui, pasca Pemikihan wali kota Kendari pada 27 November 2024 lalu, Paslon nomor urut 2 Yudhi-Nirna menggugat di MK karena mensenyalir tidak fair saat Pilkada serentak digelar.
Menurut Ishak yang saat ini menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari,dirinya harus tegak lurus menjalankan perintah partai, sebagaimana intruksi DPP PDI Perjuangan untuk mengawal proses sengketa di MK.
” Info yang saya peroleh, MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum,gubernur,bupati dan walikota atau sengketa pemilihan kepala daerah 2024 akan digelar tanggal 8 Januari 2025,” ujar Ishak.
Sebelum itu akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan tanggal 3 Januari 2025.
Ishak Ismail pun berharap kepada tim hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
Menurutnya, tahapan pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon di jadwal tanggal 8-16 Januari 2025,
Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025.
Laporan : Tam