TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Trias Jaya Agung (TJA) diduga memberikan kewenangan perusahaan plat merah PT. Timah Investasi Mineral (TIM) menggunakan terminal khusus (Tersus) alias jetty miliknya untuk kepentingan perusahaan tersebut.
Komersialisasi Tersus yang dilakukan PT. TJA tersebut menuai sorotan publik. Sebab, hal itu melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub RI Nomor 20 Tahun 2017, Tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan Sendiri.
Komersialisasi Tersus perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana itu akan dilaporkan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Mabes Polri atas dugaan Ilegal mining, dan ke pihak Kementerian Perhubungan RI agar izin Tersus Pat. TJA segera dicabut.
Pengurus PW GPII Sultra , Jusran Thayeb mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, atas aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jety milik PT. TJA oleh PT. TIM yang telah berlangsung lama.
“Kami telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dari aduan masyarakat setempat, jika selama ini PT. TJA melakukan komersialisasi jetty miliknya kepada perusahaan BUMN yaitu PT. TIM. Jelas ini menyalahi aturan,” ungkapnya, Rabu 22 Januari 2020.
Menurut Jusran, sesuai perintah Permemhub RI Nomor 20 Tahun 2017, tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri, tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan pelabuhan pribadi perusahaan tersebut.
“Bisa dilihat Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 Pemenhub RI Nomor 20 Tahun 2017, secara jelas dan tegas melarang ada aktivitas bongkar muat di luar dari si pemegang izin, dalam hal Ini PT. TJA. Oleh karena itu, aktivitas PT. TIM menggunakan jety PT. TJA adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersus itu harus dicabut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jusran menyampaikan, bahwa PT. TJA diduga telah turut memuluskan dugaan ilegal mining PT. TIM dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya.
“PT. TJA telah turut memuluskan beberapa kali pengiriman ore yang dilakukan PT. TIM, dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya. Untuk itu, minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri, atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. TJA,” tutupnya.
Laporan : Ikas