TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat geram dan kecewa oleh jajaran direksi dari tiga perusahaan tambang, yang tak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 26 November 2019 di Aula Rapat DPRD Provinsi Sultra.
Padahal, pihak sekretariat DPRD telah mengirimkan undangan kepada pimpinan empat perusahaan tambang, yakni PT. Babarina Putra Sulung (BPS), PT. WIL, PT. Rohul Energi Indonesia (REI) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Dari empat perusahaan tersebut, hanya Direktur Utama (Dirut) PT. TMS saja yang nampak hadir dalam RDP, sedangkan tiga perusahaan lainnya mendelegasikan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Humas masing-masing.
Akibatnya, Komisi III hanya memberikan kesempatan kepada PT. TMS untuk mengklarifikasi terkait semua dugaan ilegal mining yang dialamatkan ke perusahaan yang beroperasi di Pulau Kabaena itu. Sedangkan tiga perusahaan lainnya diminta untuk menghadirkan pimpinannya langsung pada agenda RDP selanjutnya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Yudhi Mahardika mengaku sangat kecewa atas sikap pimpinan dari tiga perusahaan tambang tersebut. Sebab, kesannya tak menghargai undangan dari lembaga legislatif.
“Yah jelas kami (Komisi III) sangat kecewa. Ini undangan resmi dari lembaga legislatif, tapi mereka malah tidak hadir dan mengirimkan orang-orang yang bukan pengambil kebijakan,” tegas politisi Partai Gerindra ini, saat ditemui awak media usai RDP.
Lebih lanjut, Yudhi menambahkan, pimpinan ketiga perusahaan itu diharapkan bisa menghadiri RDP selanjutnya, yang berdasarkan hasil keputusan rapat hari ini, hearing akan dijadwalkan ulang.
“Saya harap para direksi harus bisa hadir saat RDP selanjutnya, agar kita bisa mendengarkan penjelasan langsung dari pengambil kebijakan, sehingga ada kejelasan dari dugaan-dugaan yang disampaikan para aktivis,” jelasnya.
Selain pimpinan tiga perusahaan tersebut, Komisi III juga menyoroti pihak Syahbandar Kolaka dan Bombana serta Plt. Kadis ESDM dan Kabid Minerba yang juga tak hadir.
Laporan: Ikas