TenggaraNews.com, KENDARI – Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menuding pihak Syahbandar Konawe Utara (Konut) dan Konawe Selatan (Konsel) melakukan permainan kotor bersama pemilik IUP, dengan menerbitkan surat izin berlayar terhadap kapal yang memuat ore nickel, tanpa disertai RKB dan surat verifikasi Dinas ESDM Sultra.
Yusmin menduga, pihak Syahbandar di dua daerah tersebut telah melakukan kejahatan luar biasa. Olehhya itu, Ia akan segera melaporkan hal ini kepada KPK RI dan Polri.
“KPK dan Polri harus turun ke Sultra, melakukan kroscek ulang terhadap semua IUP,” ujar Yusmin, Senin 11 Februari 2019.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 22 perusahaan tambang yang telah melakukan penjualan ore nickel tanpa diserta dengan surat keterangan verifikasi dari ESDM.
Dengan demikian, lanjutnya, maka ore nickel yang dijual dikategorikan sebagai barang curian, karena secara administrasi tidak diketahui asal muasal barang tersebut. Dan bagi pihak yang menerima ore itu, tentu tergolong sebagai penada barang curian.
“Dan semua perusahaan ini akan kita berikan sanksi tegas, berupa pemberhentian operasionalnya,” jelas Yusmin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa kondisi tersebut terus terjadi dari tahun ke tahun. Anehnya, praktek kotor itu justru seakan tumbuh subur dan menguntungkan bagi sekelompok pengusaha, yang secara jelas telah melakukan pencurian dan perampokan sumber daya alam di Sultra.
“Ini memang sudah sangat mengerikan. Makanya, kita harus lakukan pembenahan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pihak ESDM mencatat, sepanjang pertanggal 1 Januari hingga 10 Februari 2019, 22 perusahaan tersebut sudah melakukan penjualan ore secara illegal dengan jumlah yang bervariasi, yakni mulai dari sekali hingga 39 kali.
Dinas ESDM Sultra mencatat sebanyak 172 kapal yang keluar tanpa RKB dan tidak melalui verifikasi ESDM. Parahanya lagi, semua yang mengirim adalah IUP bermasaalah.
(Rus/red)