TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan aksi pencurian ore nickel di Sultra yang dilakukan sejumlah perusahaan, tak hanya melibatkan pihak Syahbandar Konawe Selatan (Konsel) dan Syahbandar Konawe Utara (Konut). Tetapi juga turut menyeret pihak-pihak lain, yakni perusahaan yang membeli ore tersebut.
Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan, pihak lain yang membeli ore illegal tersebut turut serta dalam tindakan kejahatan pertambangan ini. Sebab, bisa dikategorikan sebagai penadah hasil pencurian.
“Pihak yang membeli ore illegal itu sudah pasti penadah. Karena sebelum membeli, perusahaan berkewajiban mengkroscek kelengkapan administrasinya, sehingga diketahui asal muasal barang yang dibeli,” ujar Yusmin, Senin 11 Februari 2019.
Dengan semangat yang berapi-api, Yusmin menyebut PT. Virtue Dragon Nickel Indonesia (VDNI) sebagai penadah ore illegal. Apabila, perusahaan tersebut terbukti membeli ore dari 22 perusahaan yang telah melakukan penjualan tanpa disertai RKB dan surat verifikasi dari Dinas ESDM.
“Kalau misalkan PT VDNI ikut membeli ore illegal itu, maka secara otomatis perusahaan tersebut penadah,” kata Yusmin.
Hingga berita ini dipublish, GM PT. VDNI, Rudi Rusmadi yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya belum memberikan jawaban.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, Kabid Minerba menuding pihak Syahbandar Konawe Utara dan Langara melakukan permainan kotor bersama pemilik IUP, dengan menerbitkan surat izin berlayar terhadap kapal yang memuat ore nickel, tanpa disertai RKB dan verifikasi Dinas ESDM Sultra.
Yusmin menduga, pihak Syahbandar di dua daerah tersebut telah melakukan kejahatan luar biasa. Olehhya itu, Ia akan segera melaporkan hal ini kepada KPK RI dan Polri.
Dia juga menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 22 perusahaan tambang yang telah melakukan penjualan ore nickel tanpa diserta dengan surat keterangan verifikasi dari ESDM.
(Rus/red)