TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) hadirkan empat saksi, terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Alat Peraga Edukatif (APE) Paud di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 18 Oktober 2017.
Didalam persidangan, salah seorang saksi yakni Kepala Sekolah TK Lestari Baubau, Jamila Said mengungkapkan, dana Bansos yang diperuntukan untuk APE Paud yang telah diterimanya atas tawaran terdakwa La Ira.
” Bagini yang mulia, waktu itu dia bilang ada bantuan dan dia tawari ke saya dana bansos ini, terus dia suruh saya lengkapi dokumen sekolah berupa data murid, guru, izin operasional, NPWP sekolah serta nomor rekening saya. Semua itu saya setor pada dia dirumahnya, ” papar Jamila Said di hadapan majelis hakim, Irmawati Abidin SH., MH.
Lebih lanjut, Jamila menjelaskan, sebelumnya Ia tidak tahu menahu soal dana Bansos tersebut. Namun, saat itu terdakwa La Ira menawarkan untuk membantunya membuat proposal permohonan proyek itu.
“Setelah itu, tanggal 2 September 2015 lalu, dana tersebut akhirnya cair. Kemudian saya ditelepon oleh terdakwa La Ira, saya disuruh agar secepatnya mencairkan dana senilai Rp 19.400.000 melalui Bank BRI cabang Baubau. Setelah dicairkan, uang itu saya langsung bawa kerumah La Ira. Tetapi disitu saya hanya dikasi 30 persen senilai Rp 5.820.000,” jelasnya.
Jamila juga menambahkan, saat itu dirinya sempat menolak uang yang diberikan oleh terdakwa La Ira, dan mempertayakan soal pembagiannya.
“Dia bilang ini untuk kamu, tapi disitu saya keberatan juga dan saya tanya kenapa cuma segini, dia bilang sudah begitu memang. Saat itu saya tolak tapi dia bilang ambil saja, kemudian saya ambilah uangnya dan saya simpan, sisa uangnya itu dia tidak bilang juga untuk apa, ” tambahnya.
Saksi Jamilah juga mengutarakan, bahwa barang tersebut ditolaknya, karena harganya tidak sesuai dengan nota, dan ada delapan item yang tertera dalam nota namun tidak lengkap. Saat itu, terdakwa La Ira menyuruh saksi menceklis item tersebut, tetapi ditolak olehnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu, dimana saat itu, 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp19 juta, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam perjalanannya, ternyata proyek tersebut bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek diduga terjadi penyimpangan.
Disamping itu, anggaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebesar Rp 300 juta, untuk masing-masing sekolah PAUD/TK Kota Bau-Bau. Jaksa pun memperkirakan, bahwa dalam dugaan korupsi proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 160 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









