TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah melakukan sidak di SDN 15 Baruga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bonggoeya, Bripka Madukala Kundoro menemukan dua siswa di satuan pendidikan tersebut yang menyalahgunakan PCC dan lem fox.
Kedua siswa tersebut diketahui berinisial Ad, merupakan pembuat Vapor, yakni rokok elektrik yang dirakit sendiri dari bahan piting lampu dan pipa bekas. Kemudian satu siswa lainnya yakni Ah, siswa kelas VI ini menggunakan PCC sejak kelas III.
“Makanya itu, saya intens sosialisasi ke sekolah-sekolah, untuk mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dan obat ilegal lainnya,” ujar Bripka Madukala Kundoro kepada TenggaraNews.com, Rabu 18 Oktober 2017.
Lebih lanjut, ayah satu putri ini menjelaskan, kedua peserta didik tersebut langsung diantar ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggunakan motor Bhabinkamtibmas untuk segera menjalani rehabilitasi.
Bripka Madukala Kundoro juga berharap, semua pihak bisa terlibat langsung dalam upaya antisipasi peredaran gelap dan penyahgunaan Narkoba.
Laporan: Ikas Cunge