TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam dilingkup konut tahun 2015 lalu, oleh dua orang terdakwa yakni ketua pemeriksa barang, Lili Jumartin dan Zaenab selaku anggota pemeriksa barang yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 25 Januari 2018.
Kali ini giliran Mirsa yang merupakan saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Iwan Sofyan SH.
Dipersidangan, saksi ahli ini menjelaskan, bahwa terakit dengan jumlah kerugian negara oleh kedua terdakwa ditentukan dari hasil perhitugan proses pencairan, serta beberapa item proyek di lingkup Dishut Konut tahun 2015 lalu.
“Jadi, setelah kami melakukan perhitungan audit terhadap kerugian negara dari tiga lokasi penanamannya, yakni Desa Anggolohipo, Awila Puncak, dan Punggomosi dengan luas lokasi 100 Hektare berkisar Rp 996 juta, dan jumlah keseluruhan total proyeknya yang dianggarkan senilai Rp 1,5 milyar, untuk kegiatan penanaman hutan rakyat oleh Ahmad, selaku kontraktor CV mawar yang direkturnya Andi Warsiah yang mulia, ” jelas Ahli.
Selain itu, dia menerangkan, bahwa dalam proyek tersebut, dari hasil audit oleh timnya juga menemukan adanya kekurangan pada jumlah bibit yang telah ditentukan dalam kontraknya.
“Bahwa kedua terdakwa selaku panitia tim pemeriksa hasil pekerjaan, yakni bertugas untuk memeriksa hasil pekerjaan yang diadakan oleh kontraktor, selanjutnya dituangkan dalam hasil pemeriksaan pekerjaan, dimana kedua terdakwa telah menandatangani berita acara 100 persen. Namun, sesuai dengan hasil perhitungan ahli kehutanan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sultra, kegiatan bibit oleh CV mawar harusnya berjumlah 1100 batang, namun di lokasi yang ada hanya 41 ribu batang, ” beber Mirsa.
Selanjutnya, sidang yang akan berlangsung pada pekan depan, diagendakan dengan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar juga sementara menjalani proses persidangan di PN Klas I A Kendari dalam kasus yang sama, yakni Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni, dan bayam di lingkup Dishut Konut pada 2015 lalu yang bersumber dari APBN.
Laporan IFAL CHANDRA









