TenggaraNews.com, KENDARI – Ombudsman RI Perwakilan Sultra menerima pengaduan dari salah satu orang tua siswa di SMPN 10 Kendari, terkait permintaan sumbangan sebesar Rp. 200 ribu per siswa, yang akan digunakan untuk pembelian komputer dalan rangka UNBK Tahun 2018. Untuk itu, Ombudsman akan segera menelusuri dugaan Pungli tersebut
“Untuk identitasnya kami rahasiakan, karena permintaan langsung dari pelapor,” ujar Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan kepada TenggaraNews.com, Jumat 26 Januari 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pihak SMPN 10 Kendari bersama komite sekolah untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan Rustan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, pada Pasal 5 huruf C, membolehkan sekolah pada pendidikan dasar untuk mendapatkan sumber biaya pendidikan melalui sumbangan dari peserta didik atau walinya. Akan tetapi, pungutan tidak dibolehkan.
Dalam praktiknya, lanjut Rustan, seringkali pihak sekolah melakukan permintaan sumbangan kepada peserta didik, akan tetapi praktiknya adalah pungutan.
Menurut dia, sumbangan sifatnya kerelaan, tidak ada paksaan dan tidak mengikat dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya, serta tdk dapat dikaitkan dengan kewajiban lainnya. Sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat, baik dari segi jumlah maupun waktu pembayarannya.
“Kami perlu mengingatkan kepada semua Kasek, agar semua praktik pungli dihentikan,” tutupnya.
Laporan: Muhamad Isran








