TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya kegiatan sarana dan prasarana wisata dalam kawasan Hutan Lindung.
Kegiatan itu dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Wakatobi tanpa memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hasil overlay Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan dari lampiran Kepmenhut RI Nomor 9 Agustus 2011, disinkronkan dengan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2020 dari lampiran KepmenLHK RI Nomor SK.6623/MENLHK-PKTL/KUH/ PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan Peta Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL Pada Unit XXV Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020-2029 dari lampiran KepmenLHK Nomor SK. 4695/MENLHK-KPHL/PKPHL/DAS.3/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020, terdapat kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata dalam kawasan Hutan Lindung wilayah kerja UPTD KPH Unit XXV Wakatobi.
Melalui surat penyampaian nomor: 528/07/ KPH-WKB/2022 disampaikan kepada Kadis Pariwisata Wakatobi, Nadar, berdasarkan hasil patroli rutin yang dilaksanakan oleh personil UPTD KPH Unit XXV Wakatobi, ditemukan kegiatan yang tidak memiliki izin atau ilegal yaitu kegiatan di Kawasan Hutan Lindung Pulau Wangi-Wangi dan Pulau Tomia.
Kegiatan Ilegal tersebut pada kawasan Hutan Lindung Pulau Kapota/Resor Wangi-Wangi yaitu sekitar Danau Tailaro Nto’oge dan pada kawasan Hutan Lindung Pulau Tomia/Resor Tomia yaitu sekitar Puncak Kahianga , dimana kawasan tersebut berada pada Blok Hutan Lindung Pemanfaatan dari RPHJP KPH.
Berkenaan hal tersebut KPH menyampaikan kepada Kadis Nadar, untuk melakukan
koordinasi pada kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan tidak melakukan kegiatan atau aktivitas dalam kawasan hutan sebelum memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup.
Sebab, pelanggaran terhadap hal tersebut dapat diproses pidana dan denda sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tanggal 6 Agustus 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
Sementara itu, dikonfirmasi beberapa kali, Nadar seraya menyampaikan sedang sibuk. Terakhir, Nadar mengatakan sedang fokus pada rapat kerja.
” Belum sempat ketemu, masih fokus di rapat kerja, ” singkatnya.
Kemudian upaya konfirmasi terus dilakukan melalui pesan WA, hanya saja Nadar menanggapi masih sama, sedang sibuk, dan akan menghubungi jika sudah tidak sibuk jika sedang berada di kantor.
” Masih ada kesibukan lain. Nanti kalau saya kebetulan lagi di Kantor, baru kita Wawancara. Trims, ” kata Nadar melalui pesan WA, Sabtu, 3 September 2022.
Untuk diketahui Kadis Pariwisata Wakatobi, Nadar sudah dikonfirmasi sejak beberapa kali, mulai tanggal 29 Agustus, namun ia selalu mengatakan, belum ada waktu, dan jika ada waktu luangnya baru mau menghubungi wartawan dan wawancara langsung.
Laporan: Syaiful