TenggaraNews.com, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya secara resmi telah melayangkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kehutanan dan Pertambangan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Kota Baubau, Senin 22 April 2018.
Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, La Ode Syarifuddin, SH mengungkapkan, bahwa yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah mantan Walikota Baubau periode 2001 -2012 lalu, M.Z Amirul Tamim yang saat ini merupakan Anggota DPR RI Komisi II Periode 2014 – 2019 asal Fraksi PPP, dan PT BIS.
Selain itu, kata dia,pihaknya juga meminta KPK agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dan mengetahui peristiwa ini. Diantaranya Menteri Kehutanan Republik Indonesia Periode 2009-2014, Zulkifli Hasan, mantan Gubernur Sultra Periode 2003-2008, Ali Mazi, mantan Gubernur Sultra Periode 2008-2018, Nur Alam, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sulawesi Tenggara, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Baubau Periode 2009-2014, Kepala Dinas Kehutanan Kota Baubau dan Kepala Dinas Pertambangan Kota Baubau.
Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan, Amirul Tamim menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi pertambangan nikel atas nama PT. BIS, dengan Nomor: 545/62/EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 yang berlokasi di Kecamatan Bungi dan Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Dan mengeluarkan Keputusan Walikota Baubau Nomor: 545/76.a/ASDA/2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT. BIS seluas 1.796 hektare, dengan jangka waktu 20 puluh tahun di dalam kawasan hutan produksi, terbatas tanpa memiliki ijin pinjam pakai dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia telah berakibat pada kerugian negara, berupa kerusakan hutan dan lingkungan di dalam kawasan hutan produksi terbatas.
“Tindakan tersebut diduga kuat telah melanggar pasal 38 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan e UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Kemudian, pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Syarifuddin, Selasa 23 April 2018.
Ditambahkannya, dalam UU tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Kami juga meminta kepada KPK RI untuk melakukan serangkaian upaya hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, atas dugaan peristiwa pidana pasal 2 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.
Laporan: Ikas Cunge









