TenggaraNews.com, LANGARA – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Halim-Untung Taslim, bakal melenggang di Pemilihan Umum Daerah (Pemilukada) dari jalur perseorang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep melalui Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan telah memenuhi syarat, Kamis 20 Agustus 2020.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Konkep, Badran mengatakan hasil dari Pleno Verfak Perbaikan Bapaslon dari jalur perseorang Halim-Untung Taslim telah memenuhi syarat.
“Hasil dari Pleno tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon pada tanggal 4 September mendatang karena sudah melewati angka minimal dukungan 2.527,” kata Badran.
Lebih lanjut, Badran merincikan dari total 3.065 dukungan yang dilakukan verfak pada masa perbaikan, 2.508 dinyatakan memenuhi syarat, kemudian 557 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga kata dia, 2.508 dokumen perbaikan jika ditambah dengan hasil Pleno Perfak pertama sebelum perbaikan tersebut sebanyak 2.114 dokumen, totalnya menjadi 4.622.
“Itu sudah melebihi 2527. Maka berdasarkan hasil pleno sudah di tetapkan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon,” rincinya.
Laporan : Ivhan
Ivhan









