TenggaraNews.com, KENDARI – KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara pendaftaran calon anggota DPRD Tingkat Provinsi, dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) dalam Pemilu Tahun 2019 kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 mendatang. Sosialisasi ini dibuka resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir.
Dalam sambutannya, Abdul Natsir lebih menekankan kepada kewajiban Parpol dalam menyampaikan syarat pencalonan pada saat pendaftaran. Dimana syarat pencalonan terdiri dari Formulir Model B, Formulir Model B-1 dan Formulir B2. Jika salah satu dari formulir itu tidak lengkap, pihaknya sebagai penyelenggara akan menolak pendaftarannya dan dokumennya dikembalikan, namun Parpol tersebat dapat melakukan pendaftaran kembali sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir, dengan catatan semua dokumen syarat pencalonannya sudah dilengkapi.
“Hal yang juga penting untuk di penuhi yaitu 30 persen keterwakilan perempuan, dan penempatan nomor urut Caleg perempuan dalam daftar pengajuan pencalonan bagi masing-masing partai politik,” jelas pria yang akrab disapa Bang Ojo.
Giat sosialisasi yang turut di hadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sultra, dilanjutkan dengan penyampaian materi tata cara pencalonan oleh Kordiv Teknis KPU Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne dan akan dilanjutkan dengan materi terkait penggunaan Sisitem Informasi Pencalonan (SILON)
Sebanyak 15 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sultra hadir mengikuti kegiatan sosialisasi yang berakhir pukul 13.30 Wita.
Laporan: Ikas Cunge









