TenggaraNews.com, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi mensyaratkan dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi calon perseorangan atau independen.
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab mengatakan, syarat tersebut sesuai dengan penjelasan UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan bubernur, bupati dan wali kota.
Berdasarkan regulasi tersebut, pada pasal 41 tentang calon perseorangan dinyatakan, bagi kabupaten/kota yang memiliki DPT 250.000, calon independent diwajibkan memiliki dukungan 10 persen.
“Kalu di Waktobi kan masuk dalam kategori itu, kita dibawahnya angka 250.000,” ungkap Abdul Rajab, Jumat 25 Oktober 2019.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dukungan 10 persen yang dimaksudkan harus tersebar pada 50 persen lebih dari jumlah kecamatan yang ada.
“Kalu di Wakatobi kan ada delapan Kecamatan. Kalau 50 persen lebih, berarti dukungan 10 persen itu harus tersebar di lima kecamatan,” jelasnya.
Rajab menambahkan, penentuan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan atau independent itu berdasarkan DPT terakhir, yang akan ditetapkan pada 26 Oktober mendatang. Penetapan syarat minimal dukungan ditentukan pada 25 November sampai 8 Desember 2019.
Sementara untuk penyampaian syarat dukungan ke KPU kabupaten pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan 11 Desember sampai 14 Maret 2019.
“Penelitian administrasi atau dokumen pendukung dan dokumen indentitas pada 15 – 28 Maret 2020,” imbuhnya.
Sementara itu, analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4, akan dilakukan pada 29 Maret sampai 11 April 2020, dan penyampaian hasil penelitian administrasi pada 12-13 April 2019.
“Penyerahan perbaikan syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 April 2020, dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran pada 27 April sampai 3 Mei,” jelas Abdul Rajab.
Selanjutnya, pada 4-10 Mei dilakukan penelitian kembali atas perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas, dan pada 11-17 Mei 2020 analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4.
Laporan : Syaiful









