TenggaraNews.com, KOLAKA –
Bakal calon legislatif, yang pernah terpidana kasus korupsi, Narkoba, pencabulan serta kasus penganiyaan anak di bawah umur, suka tidak suka harus mengurungkan niat
pencalonannya menuju parlemen.
Ini di karenakan pihak KPU telah menyiapkan regulasi yang mengaturnya. Yang dijelaskan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi mupun DPR-RI.
Hal tersebut, di alami oleh Balon Legilatif Kabupaten Kolaka, Riamin Basire asal Partai Amanat Nasioanal (PAN), terpaksa harus menerima keputusan KPU Kolaka yang telah membatalakan dirinya untuk melaju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kolaka, lantaran Bacaleg tersebut pernah menjalani hukuman pidana kasus korupsi.
Hal ni di benarkan oleh bidang Devisi Penyelenggara KPU Kabupaten Kolaka, Aidil Adha. Dia menegaskan, pihaknya menemukan seorang Bacalaeg,yang pernah terpidana kasus korupsi dan langsung didiskualifikasi setelah hasil verifikasi berkas pendaftaran Caleg tersebut.
“Ya benar, setelah semua berkas Bacaleg kami verifikasi, kami temukan seorang yang pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus korupsi, yakni Bacaleg asal yang didaftarkan oleh PAN untuk zona satu daerah Kabupaten Kolaka, dan berdasarkan perintah PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang bersangkutan tidak di perbolehkan ikut Caleg di musim ini. Untuk itu, kami langsung mencoretnya dari daftar pencalonan,” ngkap Aidil Adha, Selasa 27 Juli 2018.
Meskipun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan adanya atau tidak tambahan Bacaleg yang akan terhenti langkah pencalonanya nanti. Hal tersebut belum bisa di pastikan, di karenakan pihaknya masih melakukan verifikasi.
“Kita belum tahu apakah ada tambahan atau tidak, untuk sementara kami baru menemukan satu orang, yang tidak bisa melanjutkan langkah pencalonanya sebagia calon anggota DPRD mendatang, karena kami masih terus melakukan verifikasi,” terangnya.
Laporan: Bung Okyl