TenggaraNews.com, WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi, akan segera membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil bupati pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
Ketua KPUD Wakatobi Abdul Rajab mengungkapkan, sebelum dilakukan pendaftaran bakal calon, akan dilakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020.
“Jadi di tahapan pencalonan itu sesuai PKPU No. 5 sebelum dilakukan Pendaftaran pasangan calon, terlebih dahulu di oakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon,” ungkap Abdul Rajab, 4 Agustus 2020.
Pasca dilakukan Pendaftaran calon, selanjutnya pada tanggal 4 – 8 Agustus diumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
Verifikasi dokumen calon dilakukan pada tanggal 6 – 12 September, selanjutkan dilakukan pemberitahuan hasil verifikasi pada tanggal 13 – 14 September.
Berikutnya, penyerahan dokumen perbaikan syarat calon dilakukan tanggal 14 – 16 September dan pengumuman perbaikan dokumen syarat calon pada tanggal 14 – 22 September, yang dilanjutkan dengan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon 16 – 22 September 2020.
Pasca selesai tahapan pencalonan, dilanjutkan dengan tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.
Setelah dilakukan penetapan pasangan calon, dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 24 September 2020.
Abdul Rajab menyampaikan, tahapan pelaksanaan Pilkada, dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai PKPU No 6 Tahun 2020.
Laporan : Syaiful









